Notification

×

WEBINAR

INDEKS BERITA

Tag Terpopuler

Diduga Jadi Sarang Penimbunan Solar dan Pertalite, Aktivitas Mencurigakan di SPBU Salido Painan Disorot Warga

Kamis, 07 Mei 2026 | Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T07:11:33Z


PAINAN| Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan publik di Sumatera Barat. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada aktivitas mencurigakan yang diduga terjadi di kawasan SPBU Salido yang berada di jalur utama Padang–Painan. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya sejumlah foto dan dokumentasi yang memperlihatkan pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar pada malam hari.

Aktivitas yang diduga sebagai praktik pengumpulan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite itu memicu keresahan masyarakat. Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat seseorang sedang melakukan pengisian BBM ke dalam wadah besar di area SPBU pada malam hari. Warga menduga aktivitas tersebut bukan untuk kebutuhan pribadi biasa, melainkan bagian dari dugaan penimbunan ataupun aktifitas ngak siang dan malam menjalankan aksinya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.


Masyarakat menilai praktik semacam ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi. Di tengah antrean panjang dan keterbatasan distribusi BBM subsidi di sejumlah daerah, munculnya dugaan permainan distribusi justru dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Kondisi tersebut semakin memancing perhatian karena lokasi SPBU berada di jalur strategis Padang–Painan yang setiap hari dipadati kendaraan angkutan barang, kendaraan pribadi, hingga kendaraan industri. Dugaan adanya permainan distribusi BBM subsidi di wilayah itu dikhawatirkan dapat memperbesar potensi kelangkaan BBM di tingkat masyarakat.

Praktik pengisian BBM menggunakan jeriken sebenarnya memiliki aturan ketat. Penggunaan jeriken untuk pembelian BBM bersubsidi wajib dilengkapi surat rekomendasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dilakukan tanpa izin dan bertujuan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dijerat pidana berat. Pemerintah bahkan secara tegas menyatakan praktik penimbunan dan penyelewengan BBM subsidi merupakan kejahatan ekonomi yang merugikan negara. 

Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum utama dalam penindakan mafia BBM subsidi di berbagai daerah di Indonesia. 

Selain ancaman pidana utama, pelaku juga dapat dikenakan pasal tambahan apabila ditemukan unsur pemalsuan, pengoplosan, penggunaan dokumen palsu, maupun tindak pidana pencucian uang. Aparat penegak hukum dalam beberapa kasus bahkan menerapkan Undang-Undang TPPU untuk menelusuri aliran keuntungan hasil penyalahgunaan BBM subsidi. 

Modus penyalahgunaan BBM subsidi sendiri cukup beragam. Mulai dari pengisian berulang menggunakan kendaraan modifikasi, pembelian menggunakan jeriken tanpa izin, penggunaan barcode ganda, hingga penimbunan dalam gudang tertentu sebelum dijual kembali dengan harga industri.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas di SPBU tersebut. Warga meminta agar pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat sehingga subsidi negara benar-benar tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan mafia BBM.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka bukan hanya pelaku lapangan yang dapat diproses hukum, namun pihak lain yang diduga ikut membantu, membiarkan, ataupun memperoleh keuntungan dari praktik tersebut juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah sendiri sebelumnya telah mengingatkan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan sektor tertentu yang membutuhkan bantuan negara. Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi disebut sebagai tindakan yang secara langsung menggerus keuangan negara serta merampas hak masyarakat kecil. 

Fenomena dugaan penimbunan BBM subsidi juga menjadi perhatian serius BPH Migas dan Kepolisian RI. Dalam sejumlah pengungkapan kasus sepanjang 2025 hingga 2026, aparat menemukan praktik penimbunan solar dan pertalite dengan modus serupa di berbagai daerah Indonesia. Kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah. 

Warga berharap aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan sesaat, namun benar-benar membongkar jaringan distribusi ilegal BBM subsidi hingga ke akar-akarnya. Sebab, praktik tersebut dinilai telah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat yang setiap hari harus antre demi mendapatkan BBM subsidi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar tersebut. Sementara masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi mendalam agar tidak muncul spekulasi liar di tengah publik.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi visual dan informasi yang berkembang di masyarakat. Pihak-pihak yang disebut ataupun terkait dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update